Informasi Konseling
Prosedur Konseling​
-
Konseling akan dilaksanakan selama 1 x 60 menit, 1x 75 menit atau 1 x 90 menit melalui media yang disepakati (voice call atau video call).
-
Psikolog atau konselor akan mencatat atau merekam sesi (apabila diperkenankan) untuk digunakan sebagai bahan dalam penyusunan laporan konseling, namun klien dilarang untuk merekam atau mendokumentasikan sesi konseling dalam segala bentuk.
-
Pelaksanaan Konseling dilakukan setelah adanya konfirmasi persetujuan antara klien dan Expert (Psikolog / Konselor) Qalboo minimal H+1 sejak klien melakukan pendaftaran.
​
Khusus untuk Paket
-
Konseling Paket hanya berlaku untuk 1 klien saja.
-
Paket konseling berlaku untuk 2 bulan terhitung dari tanggal pembelian dan tidak dapat diperpanjang.
​
Pengembalian Biaya (Refund)
-
Apabila klien sudah mendaftar dan melakukan pembayaran konseling di Qalboo, maka tidak ada Refund (pengembalian biaya konseling) ke klien.
​
Penambahan Biaya Waktu
-
Jika konseling dilaksanakan melebihi jadwal yang sudah dikonfirmasi pada pendaftaran dan atas kehendak klien, maka akan ada biaya tambahan sebesar:
-
20% dari harga untuk durasi tambahan hingga15 menit
-
Jika lebih dari 15 menit maka biaya akan disesuaikan ke tier waktu berikutnya
(contoh: klien yang mendaftar sesi 6o menit dan kemudian pelaksanaan konseling dilakukan selama 80 menit, maka harga yang akan dikenakan pada klien adalah sesi 90 menit)
​
Penggantian Jadwal (Reschedule)​
-
Reschedule hanya bisa dilakukan melalui WhatsApp Admin minimal 6 jam sebelum sesi konseling dan atas kesediaan waktu Psikolog/Konselor yang bersangkutan.
-
Reschedule sesi konseling hanya bisa dilakukan 1x.
Keterlambatan
-
Apabila klien terlambat 30 menit tanpa konfirmasi, sesi konseling akan hangus.
-
Apabila klien terlambat kurang dari 30 menit, maka konseling akan tetap berjalan dengan sisa waktu yang masih tersedia.
​
Hak dan Kewajiban Klien
Klien memiliki hak untuk:
-
Bertanya atau meminta kejelasan kepada psikolog atau konselor apabila ada hal-hal yang belum dipahami.
-
Mendapatkan bantuan profesional (bukan bantuan materiil), yaitu bantuan yang bersifat psikoedukasi, dapat bertujuan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
-
Mendapatkan bantuan agar lebih mampu mengenali diri, menerima keadaan, dan mengembangkan diri menjadi lebih optimal dan lebih baik lagi, serta terbantu entas/keluar dari masalah/hambatan yang sedang dihadapi.
-
Menghentikan proses konseling sewaktu-waktu, jika dalam proses konseling ditemukan bahwa klien merasa tidak mendapatkan keuntungan.
-
Mendapatkan hasil laporan konseling.
Klien memiliki kewajiban untuk:
-
Pro-aktif dan kolaboratif mengikuti proses konseling dan tidak melakukan tindakan yang bersifat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
-
Memaafkan dan memberikan evaluasi bersama apabila ada hal yang kurang berkenan selama proses konseling, serta mengisi form umpan balik yang diberikan konselor.
Kerahasiaan
Informasi yang Anda berikan dalam konseling ini akan dijamin kerahasiaannya.
Disclaimer
Layanan ini tidak direkomendasikan untuk Anda yang mengalami krisis psikologis yang mengancam nyawa. Silakan segera hubungi hotline rumah sakit terdekat untuk pertolongan pertama.